Langkah Praktis Mendaftarkan DKM ke Daftar UPZ BAZNAS Resmi
Mekanisme Pembentukan UPZ BAZNAS PROVINSI JAWA BARAT
Bandung, Indonesia, Niat Zakat -- Banyak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang setiap tahunnya membentuk panitia Ramadan atau tim internal untuk menghimpun zakat fitrah dan zakat mal. Namun, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, aktivitas penghimpunan zakat masyarakat secara hukum wajib terintegrasi dengan lembaga resmi negara.
Agar pengelolaan zakat di masjid Anda memiliki legalitas hukum yang kuat dan semakin dipercaya oleh jemaah, DKM wajib mendaftarkan diri sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi di bawah naungan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Berikut adalah panduan langkah praktis yang harus ditempuh oleh pengurus DKM untuk mendaftarkan masjidnya menjadi UPZ resmi BAZNAS:
1. Pembentukan Struktur Kepengurusan Khusus UPZ
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh DKM adalah mengadakan rapat internal untuk membentuk tim khusus pengelola zakat. Struktur ini terpisah atau menjadi bagian khusus di bawah DKM.
Berdasarkan standar BAZNAS, kepengurusan minimal terdiri dari:
- Penasihat: Dijabat otomatis oleh Ketua Umum DKM.
- Ketua UPZ: Bertanggung jawab penuh atas operasional pengelolaan ZIS.
- Sekretaris: Mengatur administrasi, pencatatan, dan surat-menyurat.
- Bendahara: Mengelola arus keuangan hasil perolehan zakat.
- Seksi-Seksi: Membawahi Bidang Penghimpunan (Sosialisasi/Jemput Zakat) dan Bidang Penyaluran (Pendistribusian kepada mustahik).
2. Penyiapan Dokumen Administrasi dan Legalitas DKM
Sebelum mengajukan permohonan ke kantor BAZNAS, pastikan pengurus telah melengkapi berkas-berkas berikut:
- Surat Permohonan Resmi: Surat tertulis dari DKM pengajuan pembentukan UPZ ke BAZNAS Kabupaten/Kota setempat.
- Surat Keputusan (SK) DKM: Salinan SK kepengurusan masjid yang sah dan masih berlaku dari Kemenag atau KUA setempat.
- Daftar Susunan Pengurus: Lampiran nama-nama pengurus UPZ lengkap dengan nomor kontak yang aktif.
- Fotokopi Identitas: Salinan KTP pengurus inti UPZ (Ketua, Sekretaris, Bendahara) untuk database BAZNAS.
3. Pengajuan Berkas ke Kantor BAZNAS Setempat
Bawa seluruh berkas fisik yang telah disiapkan ke Kantor BAZNAS tingkat Kabupaten/Kota Anda:
- Verifikasi Berkas: Petugas BAZNAS akan memeriksa kelengkapan administrasi dan legalitas masjid.
- Wawancara / Peninjauan (Opsional): Pada beberapa daerah, BAZNAS akan melakukan koordinasi atau kunjungan singkat ke masjid untuk memastikan kesiapan sarana penunjang (seperti sekretariat atau meja layanan zakat).
4. Penandatanganan Pakta Integritas dan Penerbitan SK UPZ
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, pengurus DKM akan diminta menandatangani Pakta Integritas. Komitmen ini mencakup kesediaan untuk mengelola zakat sesuai syariat Islam, mematuhi regulasi negara, serta melakukan pelaporan keuangan secara berkala. Setelah itu, BAZNAS akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Resmi Pembentukan UPZ beserta nomor registrasi resmi.
Kesimpulan: Apa Setelah SK Terbit?
Dengan mengantongi SK UPZ Resmi dari BAZNAS, DKM kini memiliki legalitas penuh untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat di lingkungan masjid secara sah. Pihak BAZNAS umumnya juga akan memberikan pembekalan berupa pelatihan manajemen zakat, akses aplikasi pencatatan keuangan, serta menyediakan kotak/buku kuitansi resmi.
Mari tingkatkan profesionalisme pengelolaan zakat masjid kita. Daftarkan DKM Anda menjadi UPZ resmi sekarang juga demi memberikan rasa aman bagi para muzaki dan menyebarkan maslahat yang lebih luas bagi para mustahik.